BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis di Ogan Ilir : Serahkan Diri Usai Habisi Korban !
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
4. Masyakarat dapat menerima program kegiatan pembinaan Napi.
CMB
BACA JUGA:Masih Buron: Keluarga Tahanan Lapas Kayuagung OKI yang Kabur Diminta Kooperatif!
CMB merupakan akronim dari kata Cuti Menjelang Bebas.
Adapun Syarat CMB Tindak Pidana Umum seperti dikutip dari laman web Kemenkumham Sumsel Yakni, Sumsel.kemenkum.go.id, diantaranya:
1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu tidak kueanh 9 bulan.
BACA JUGA:Kriminal Sepekan : Korupsi Disbud DKI hingga Kasus Firli Bahuri !
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Muratara : Carry Pikap Terguling, Ibu Rumah Tangga Tewas, 2 Luka Berat !
2. Berkelakukan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
3. Lamanya CMB sebesae remisi terkahir, paling lama 6 bulan.
4. Bagi anak negara: telah mencapai usi 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.