5. Melampirkan kelengkapan dokumen:
a. Salinan putusan pengadilan (ekstak vonis) dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiki dan asesmen kebutuhan yang dilakukan assesor.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu
BACA JUGA:Heboh: 5 Tahanan Lapas Kayuagung OKI Melarikan Diri, 3 Diantaranya Berhasil Diamankan!
c. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Napi dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Napi dan Anak Pidana
d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
e. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Napi dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kalapas.
BACA JUGA:Propam Polri Amankan 18 Oknum Polisi Kasus Pemerasan DWP : Begini Modusnya !
BACA JUGA:Pura-pura Menemui Keluarga : Warga Sungai Keruh Embat Sepeda Motor !
f. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kalapas.
g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
BACA JUGA:Pria Lanjut Usia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Prabumulih : Begini Kondisinya !
BACA JUGA:Konflik Berujung Maut : Penjaga Kebun di Indralaya Tewas Dibacok Rekan Kerja !
Napi dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan