Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Rabu 01 Jan 2025 - 12:07 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Melainkan, remisi diberikan agar memotivasi napi dan anak supaya menjadi pengingat untuk berkelakuan baik terus menerus.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Rengas II : Emas dan Uang untuk Umroh Ikut Terbakar !

BACA JUGA:Polres OKU Sita 28 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Bandar

Ketika selalu berkelakuan baik, maka akan mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.

Kemudian, secara psikologis, remisi diberikan agar dapat menekan tingkat frustasi.

Hal itu supaya meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di rutan (rumah tahanan) dan Lapas berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.

BACA JUGA:Pos Pungli Angkutan Batubara Digerebek : 8 Pelaku Diamankan !

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu di Celana: Pria di Prabumulih Tahun Baru di Penjara !

Grasi

Menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Grasi, Grasi ialah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan atau penghapusan pelaksanan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Sederhananya, seperti yang diartikan KBBI, Grasi adalah ampunan yang diberikan kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.

BACA JUGA: PDIP Ungkap Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK Hanya Formalitas Hukum : Motifnya Politik !

BACA JUGA:KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Suap Kasus Harun Masiku : Begini Modusnya !

Kunjungan.

Mengunjungi Lapas merupakan program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Napi dan anak agar dapat berasimilasi dengan keluarga.

Kendati demikian, saat berkunjungan ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi guna menjaga ketertiban di Lapas.

Kategori :