Tom Lembong dan Hasto Anak Bangsa yang Baik

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (tengah) menjawab pertanyaan pers di Jakarta. Foto: antara-Foto: Antara-

JAKARTA - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang mengatakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang telah mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto merupakan anak bangsa yang baik.

“Tom Lembong dan Hasto, ini dua-duanya anak bangsa yang baik, anak bangsa yang berprestasi,” kata OSO, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

OSO tidak menampik bahwa ada pihak-pihak yang cemburu dengan Tom Lembong dan Hasto atas abolisi dan amnesti yang diterimanya. Namun, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan keputusan Presiden.

BACA JUGA:Kapolri: Polri dan Ulama Saling Melengkapi

BACA JUGA:Lahannya Terbakar, Tak Diberi Toleransi: Sikap Tegas Presiden terhadap Korporasi

“Bahwa ada orang enggak suka? Iya. Ada orang cemburu? Iya. Ada orang kepengin seperti dia juga? Iya. Ada orang ingin menggantikan dia juga? Iya. Tapi, tidak gampang. Akhirnya, itu yang di atas itu yang menentukan,” ujar OSO.

Pada kesempatan itu, Partai Hanura menyatakan sikap mendukung penuh keputusan Presiden atas pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani mengatakan keputusan tersebut merupakan sikap kenegarawanan Presiden untuk mengembalikan muruah hukum.

BACA JUGA:PDIP Harus siap Hadapi Dinamika Revisi UU Pemilu

BACA JUGA:Apresiasi Dokumen Solusi Dua Negara KTT Internasional PBB

“Keputusan ini adalah sikap kenegarawanan seorang Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari restorasi konstitusional, untuk mengembalikan muruah hukum kepada tujuan sejatinya untuk melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik,” katanya.

Menurut Partai Hanura, abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan upaya mengoreksi hukuman dengan cara yang konstitusional.

“Partai Hanura sangat percaya bahwa keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ucap Benny.

BACA JUGA:RUU BUMD Segera Diserahkan ke DPR, 70 Persen BUMD Tak Sehat Jadi Sorotan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan