Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Rabu 01 Jan 2025 - 12:07 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi Dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Satu Lagi Tahanan Lapas Kayuagung yang Kabur Berhasil Ditangkap : Lari ke Muara Padang Banyuasin !

PB

PB ialah akronim dari kata Pembebasan Bersyarat.

Mengacu Pasal 10 ayat (1) huruf F UU 20/2022, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak bagi Napi yang telah memenuhi syarat.

BACA JUGA:Pakar Nilai Tak Ada Politisasi di Penetapan Sekjen PDIP Jadi Tersangka

BACA JUGA:KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku : Ini Fakta-Faktanya !

Adapun yang dimaksud pembebasan bersyarat ialah proses pembinaan Napi di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyakarat.

Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi oleh Napi, antara lain:

Berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

BACA JUGA:Jadi Korban Penganiayaan: Pelajar di Lempuing OKI Meregang Nyawa, Pelaku Masih di Bawah Umur!

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalintim Sungai Lilin : Pajero Sport Tabrak 3 Motor, 3 Orang Tewas !

Syarat khusus pembebasan bersyarat, diantarnya:

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu paling sedikit 9 bulan.

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

BACA JUGA:Jadi Korban KDRT Karena Suami Pilih Pihak Ketiga: Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi!

Kategori :