15 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di OKU, DPPPA: Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Arman, Kepala DPPPA OKU-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mencatat sebanyak 15 pasangan calon pengantin di bawah umur di daerah itu mengajukan dispensasi pernikahan.

"Selama periode Januari-Juli 2025 tercatat ada 15 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan," kata Kepala DPPPA OKU, Arman, di Baturaja, Senin (04/08/2025).

Dia mengatakan, pasangan pengantin itu meminta rekomendasi ke DPPPA OKU untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Baturaja.

Dari belasan anak di OKU yang mengurus rekomendasi tersebut, kata dia, 70 persen di antaranya berusia 18 tahun ke bawah karena alasan hamil di luar nikah.

BACA JUGA:Lubuklinggau Disiapkan Jadi Role Model UMKM Sumsel, Fauzi Amro: Launching Awal Tahun 2026

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar RDP dengan RS AR Bunda Bahas Penundaan Penanganan Pasien Emergency Anak Wali Kota

Dia menjelaskan, sesuai aturan syarat dispensasi dapat diberikan adalah jika melihat laki-laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan.

"Termasuk hamil di luar nikah dinilai tepat diberikan rekomendasi untuk mendapat dispensasi pernikahan di PA," jelasnya.

Menurut Arman, pergaulan bebas dan pengaruh media sosial menjadi faktor utama anak di bawah umur hamil duluan dan terpaksa menikah di usia sekolah.

Oleh sebab itu, untuk menekan angka pernikahan dini pihaknya menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang dampak buruk menikah di usia remaja.

BACA JUGA:40 Hektar Lahan Jagung Program Ketahanan Pangan di Muara Kuang Terendam Banjir

BACA JUGA:Musi Banyuasin Bergetar! Mesin Mengaum di BAF Drag Race & Drag Bike Putaran Kedua

Pemkab OKU juga menggandeng Pengadilan Agama Baturaja dalam rangka sinergisitas penguatan kapasitas dan sinkronisasi koordinasi pencegahan perkawinan anak, hak asuh anak dan hak perempuan setelah perceraian.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKU dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif​​​​ perkawinan usia dini dan perceraian," ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan