Pemkab Muba Perkuat Sinergi Cegah Karhutbunlah, Perusahaan Perkebunan Wajib Proaktif

Bupati Muba M Toha Tegaskan Sinergi Cegah Karhutbunlah-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunlah) melalui koordinasi lintas sektor. Bupati Muba, H. M. Toha, menekankan pentingnya kolaborasi antara camat, kepala desa, dan seluruh perusahaan perkebunan dalam upaya pencegahan tersebut.
Penegasan ini disampaikan Bupati Toha saat memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutbunlah dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu, pada Senin (4/8/2025). Acara ini dihadiri Forkopimda, para pimpinan perusahaan perkebunan, serta seluruh camat se-Kabupaten Muba.
“Kebakaran lahan adalah persoalan serius. Selain merusak lingkungan, dampaknya juga besar terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, bahkan stabilitas sosial. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas kita bersama,” tegas Bupati.
BACA JUGA:Lubuklinggau Disiapkan Jadi Role Model UMKM Sumsel, Fauzi Amro: Launching Awal Tahun 2026
Ia menekankan bahwa perusahaan perkebunan tidak boleh hanya bersikap reaktif saat kebakaran terjadi.
Mereka dituntut untuk aktif sejak dini dengan menyediakan SDM, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai, serta membangun komunikasi efektif dengan pemerintah daerah.
“Jangan tunggu kejadian baru bertindak. Perusahaan wajib menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan. Bila tidak, ada sanksi hukum.
BACA JUGA:4 WB Lapas Muara Enim Terima Amnesti
BACA JUGA: Wujudkan Hunian Layak: Serah Terima Kunci Rumah Warga Berpenghasilan Rendah
Mari kita jaga wilayah kita agar bebas dari kebakaran besar seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Ahmad Toyibir, menjelaskan bahwa Permentan Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 5 Tahun 2018 menegaskan larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Toyibir juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki sistem pengendalian Karhutbunlah.
BACA JUGA: Bulog Sebut Penyaluran Bantuan Pangan di OKU Raya Tuntas 100 Persen