Membantu dalam membimbing dan mengawasi Napi dan Anak Pidana selama mengikuti program CMB.
CMK
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Akhir Tahun 2024
CMK ialah Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga.
Mengutip laman web Kemenkumham Sumsel, yakni Sumsel.kemenkum.go.id.
Syarat CMK, diantaranya:
BACA JUGA:Dua Pengedar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pengecer dan Kurir Narkoba di Prabumulih Diringkus : Ini Tampangnya !
1.Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan.
2.Masa pidana paling singkat 12 bulan bagi Napi dan Anak Pidana.
3.Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 bulan.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gasak Rp 520 Juta di Sekayu : Begini Kronologi Lengkapnya !
BACA JUGA:Curi Ranjang dan Uang Pecahan Lawas, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir Ini Kena Ciduk Polisi
4. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.
5. Telah menjalani 1/2 dari masa pidananya bagi Napi dan Anak Pidana.