6. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil.
7. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat.
7. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua RT dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya.
8. Telah layak untuk diberikan izin CMK berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari Bapas setempat.
BACA JUGA:Transaksi Dengan Polisi, Begini Nasib Dua Pengedar Serbuk Putih di Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Astagfirullah ! Santri Pondok Pesantren Dibakar Hidup-hidup : Diduga Ini Pemicunya !
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu Subuh, 21 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, sebanyak 5 tahanan Lapas Kelas IIB Kayuagung melarikan diri..
Pada hari pelarian, dari total lima tahanan yang kabur, dua diantaranya gagal dan tiga berhasil melarikan diri.
Ketiga tahanan yang berhasil kabur adalah:
BACA JUGA:Kontroversi Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kades Muratara dan Sorotan dari Praktisi Hukum
BACA JUGA:Truk Batu Bara Tabrak Rumah : Korban Luka Tertimpa Puing Bangunan !
1. Herly Darwanto, terjerat kasus pencurian.
2. Taufik Hidayat, terjerat kasus pencurian.
3. Edy Irawan, terjerat kasus pencurian.