Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Rabu 01 Jan 2025 - 12:07 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Remisi kemanusiaan ialah remisi yang diberikan untuk kepentingan kemanusiaan.

Remisi yang satu ini dikecualikan untuk Napi dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi dan kejahatan terhadap keamanan negara.

BACA JUGA:Hati-Hati, Jalan-Jalan Dengan Wanita Bersuami : Begini Loh Resikonya !

BACA JUGA:Petugas Dishub Ogan Ilir Tewas Tragis di Gerbang Tol Kramasan : Mobil yang Nabrak Kabur !

Kemudian, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.

Bagi Napi, remisi tersebut diberikan kepada yang masa pidananya paling lama satu tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.

Bagi anak, remisi itu diberikan pada hari Anak Nasional.

BACA JUGA:Diduga Motif Ekonomi dan Cemburu : Suami Difabel Bunuh Istri dengan Kunci Inggris!

BACA JUGA:Ditangkap di Kertapati: Herli Dewanto, Tahanan Lapas Kayuagung yang Kabur Sembunyi di Langit-Langit Kontrakan!

Remisi tambahan ialah remisi yang diberikan kepada Napi dan anak berbuat jasa pada negara.

Lalu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan. 

Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.

BACA JUGA:Kapolri : Angka Kecelakaan saat Nataru Menurun Signifikan !

BACA JUGA:Mantan GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara

Menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Adapun menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.

Kategori :