Presiden Berikan Amnesti : Dua WBP Lapas Kayuagung OKI Resmi Bebas

Dua WBP Lapas Kayuagung Mendapat Amnesti dari Presiden RI.-Foto: Ist-
OKI,KORANPALPOS.COM - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIN Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi bebas.
Kedua WBP menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 pada, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Surat salinan keputusan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
BACA JUGA:40 Hektar Lahan Jagung Program Ketahanan Pangan di Muara Kuang Terendam Banjir
Pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.
Kedua WBP yang dibebaskan telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak menerima pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni menyatakan, pemberian amnesti ini menjadi momentum penting bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
BACA JUGA:Musi Banyuasin Bergetar! Mesin Mengaum di BAF Drag Race & Drag Bike Putaran Kedua
BACA JUGA:45 Koperasi Merah Putih Prabumulih Resmi Berbadan Hukum Fokus Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran
“Kami berharap, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tuturnya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurutnya, program amnesti itu sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang benar-benar ingin berubah. ***