Berperilaku Baik Ratusan Warga Binaan Rutan Prabumulih Dapat Remisi Dasawarsa dan Umum 15 Orang Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025 mendatang, ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih dipastikan akan memperoleh hak mereka berupa Remisi Umum (RU1) dan Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas kelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Dari ratusan warga binaan yang menerima remisi itu, 15 orang dipastikan langsung menghirup udara bebas, menyusul disetujuinya Remisi Umum 1 (RU1) dan Remisi Dasawarsa oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna, SKom, MSi, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino, SH, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 3 Agustus 2025.
BACA JUGA:Musi Banyuasin Bergetar! Mesin Mengaum di BAF Drag Race & Drag Bike Putaran Kedua
BACA JUGA:45 Koperasi Merah Putih Prabumulih Resmi Berbadan Hukum Fokus Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran
Menurut Sandy Wiguna, remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Terkait Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT RI ke-80 tahun ini, Rutan Prabumulih telah mengusulkan remisi dan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisinya untuk 312 orang warga binaan,” ujar Sandy.
Dari 312 orang tersebut, 9 orang menerima Remisi Umum 2 (RU2) atau langsung bebas, sementara 303 orang lainnya menerima Remisi Umum 1 (RU1), yaitu pengurangan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan.
BACA JUGA:Alh Fungsi Lahan, Kebun Karet di Prabumulih Menyusut 50 Hektare
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Stop Perambahan Hutan
Selain itu, pihak Rutan juga mengusulkan dan telah menerima SK remisi khusus dalam rangka Dasawarsa Kemerdekaan, dengan jumlah penerima mencapai 340 orang, 6 orang di antaranya juga dinyatakan langsung bebas pada momen HUT RI ke-80.
Sandy Wiguna menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, tetapi hak yang diberikan dengan syarat dan ketentuan tertentu, antara lain warga binaan harus telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, menunjukkan perilaku yang baik, serta aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam rutan.
“Remisi ini bukan hadiah yang diberikan secara asal, tapi harus dipenuhi syaratnya. Kami menekankan bahwa hanya warga binaan yang memenuhi ketentuan, seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan, yang dapat menerima remisi ini,” tegas Sandy.