Ajak Masyarakat Stop Perambahan Hutan

SOSIALISASI : Kapolsek Semendo menggelar kegiatan sosialisasi penanganan perambahan hutan.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Dalam rangka menanggulangi permasalahan perambahan hutan yang terjadi di wilayah hukumnya, Polsek Semendo turut andil dalam kegiatan sosialisasi penanganan perambahan hutan.
Kegiatan yang gelar di Aula Kantor Camat Semende Darat Laut, mendapat dukungan Pemerintah Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) dan disambut atusias masyarakat, Minggu 3 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Semendo AKP Rahman Edi SH bersama anggota, serta melibatkan lintas sektor di antaranya Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf SH MM, Babinsa Serda Febriadi dari Koramil Semendo, dan perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kepala KPH Wilayah VIII Semendo Mahyudin.
BACA JUGA:Adakan Panen Raya Jagung di Talang Lebak OKU
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pulau Panggung Maman Bagus Purba SE, Kepala Desa Muara Dua H Salmin SPd serta sejumlah masyarakat dari kedua desa yang dinilai berdekatan dengan kawasan hutan yang terdampak.
Melalui pendekatan dialog dan edukasi persuasif, sosialisasi ini bertujuan mengajak masyarakat agar menghentikan aktivitas perambahan hutan, serta mendukung upaya rehabilitasi kawasan hutan yang telah dirambah secara ilegal.
Kapolsek Semendo AKP Rahman Edi, menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap kawasan hutan adalah tindak pidana yang memiliki dampak hukum dan lingkungan yang serius.
BACA JUGA:Tampil di Catwalk, Bupati HM Toha Bareng Ketua TP PKK Patimah Pakai Songket Motif Gambo Muba
"Masyarakat juga diberi pemahaman mengenai peran penting hutan dalam menjaga keseimbangan alam, ketersediaan air, serta penopang sistem pertanian di wilayah dataran tinggi Semendo," terangnya.
Ditekankan pula pentingnya kolaborasi antara warga, pemerintah desa, dan aparat dalam menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.
Polsek Semendo berharap melalui kegiatan ini akan terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan secara ilegal.
Selain itu, masyarakat didorong agar aktif mengikuti program penghijauan serta perhutanan sosial secara legal sesuai ketentuan dari pemerintah.