Judi Online Mengkhawatirkan, Tokoh Agama Harus Turun Tangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengajak tokoh agama untuk membicarakan bahaya judi online (judol) dalam khotbah-khotbah keagamaan.

“Saya kira memang diseminasi tentang ini perlu mengajak para ulama, para tokoh agama untuk membahas persoalan ini,” kata Yusril saat diwawancarai usai menghadiri acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta.

Yusril mengaku jarang mendapati judol dibahas dalam khotbah. Padahal, kata dia, judol merupakan permasalahan nyata yang telah menjadi fenomena di masyarakat.

BACA JUGA:Masa Depan Beras SPHP: Dari Subsidi ke Ketahanan Pangan Berkeadilan

“Kalau saya setiap minggu sembahyang Jumat, dengar khatib, itu lima tahun terakhir ini saya enggak pernah mendengar ada membahas masalah judi online, yang dibicarakan masalah neraka jahanam terus-terusan, tapi lupa membahas masalah yang riil dihadapi oleh masyarakat kita,” tuturnya.

Menurut dia, persoalan judol merupakan tanggung jawab sosial yang tidak hanya menjadi tugas pemerintah untuk memberantasnya, tetapi juga tokoh masyarakat hingga kelompok sosial terkecil di dalam keluarga.

Perjudian, tutur Menko Yusril, merupakan perbuatan buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma agama maupun adat istiadat yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Jangan Hanya Viral, Utamakan Nilai Kemanusiaan

“Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian,” katanya.

Dia pun mengatakan judol bisa menjadi pintu menuju kejahatan-kejahatan lain. Oleh karena itu, judol harus diberantas dengan sungguh-sungguh.

Lebih lanjut dia mengingatkan judol merugikan kepentingan bangsa dan negara.

BACA JUGA:Siswa Sekolah Rakyat Siap Kerja, Dapat Pelatihan Enam Bahasa Asing

Pemerintah, kata dia, telah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa justru digunakan untuk judol.

“Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan