“Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan dapat segera menyusun rencana penuntutan agar persidangan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat,” tambah Vanni.
Setelah tahap dua dilaksanakan, para tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang.
Proses administrasi terkait perkara ini akan segera dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dengan harapan kasus ini dapat diproses secepatnya di Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Ditangkap : Kerugian Negara Mencapai Rp 556 Miliar !
BACA JUGA:Aktivis se-Sumsel Desak Polres Ogan Ilir Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Yongki Ariansyah !
Vanni mengungkapkan, semua proses berjalan lancar dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang menerima laporan tentang orang hilang.
Penemuan mayat dalam coran semen di toko pakaian yang berlokasi di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet mengejutkan masyarakat.
Penemuan ini berawal dari penangkapan seorang pelaku yang sebelumnya telah buron dan ditangkap di Kota Batam pada 25 Juni 2024.
Setelah penangkapan pelaku pertama, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku utama.
Penyelidikan yang intensif membawa aparat ke Sumatera Barat, di mana pelaku utama akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku utama yang dikenal dengan inisial ANT dibawa kembali ke Palembang setelah ditangkap.
ANT tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menggunakan penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia (penerbangan GA-144) pada pukul 18:35 WIB.
Penangkapan ini menjadi momen penting dalam pengungkapan kasus yang telah mengguncang masyarakat Palembang.
Vanni menjelaskan, setelah membawa pelaku utama ke Palembang, kami akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus pembunuhan dan pengecoran mayat ini memicu gelombang reaksi dari masyarakat Palembang.