Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Muara Meranjat, Ogan Ilir

Tersangka pemalakan yang berhasil diamankan polisi. -Foto : Isro Antoni-

KORANPALPOS.COM – Aksi pemalakan yang sempat meresahkan warga di kawasan Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, mendapat respons cepat dari aparat kepolisian. 

Seorang pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Indralaya setelah melakukan tindakan pemalakan terhadap warga yang melintas di wilayah tersebut.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi melalui Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Sediakan Lahan Satu Hektar untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Bukit Sulap: Paru-Paru Kota yang Kini Jadi Tempat Sampah dan Lenyap Keasriannya

“Benar, hari ini anggota kami mengamankan yang bersangkutan (pelaku). Disebuah minimarket diduga sedang melakukan pemalakan,” ujar Indra. Selasa (7/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39 ribu yang diduga hasil dari aksi pemalakan terhadap sejumlah warga. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pelaku sering membawa senjata tajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban. 

BACA JUGA:SHGU PT CIFU Tumpang Tindih Dengan SHM Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU

BACA JUGA:Edison Minta Kewenangan Tagih Piutang PKB ke Gubernur

Namun, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, polisi tidak menemukan senjata tajam di tubuh pelaku. 

“Sejauh ini belum ditemukan sajam. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambah Indra.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya untuk dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaan, pelaku menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

BACA JUGA:Bupati Muba Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kesadaran Hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan