SHGU PT CIFU Tumpang Tindih Dengan SHM Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU

MEDIASI : Rapat Koordinasi Permasalahan Tumpang Tindih Lahan Masyarakat Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu dengan sertifikat HGU nomor 1 atas nama PT Cipta Futura.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Ratusan warga Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim untuk memblokir Surat Hak Guna Usaha (SHGU) nomor 1 atas nama PT Cipta Futura (CIFU).
Pasalnya, lahan SHGU tersebut tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat baik yang telah mempunyai Surat Hak Milik (SHM) maupun belum.
Hal tersebut terungkap pada saat Rapat Koordinasi Permasalahan Tumpang Tindih Lahan Masyarakat Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu dengan sertifikat HGU nomor 1 atas nama PT Cipta Futura atas lahan tanah seluas 8.381 hektar terletak di desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, di ruang rapat Kantor BPN Muara Enim, Selasa 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Edison Minta Kewenangan Tagih Piutang PKB ke Gubernur
BACA JUGA:Bupati Muba Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kesadaran Hukum
Dalam rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Handry Uswander secara via zoom dan secara tatap muka dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Muara Enim Ansori bersama staf, Camat Ujan Mas Hasman Hadi, Penasehat Hukum Tim Penyelesaian Lahan Masyarakat dalam sertifikat HGU No 1 atas nama PT Cipta Futura Armansyah, Tim Penyelesaian Lahan Masyarakat dalam sertifikat HGU No 1 atas nama PT Cipta Futura yang mewakili 603 masyarakat, Perwakilan Pemdes Ujan Mas Lama dan Ujan Mas Ulu, dan tokoh masyarakat Ujan Mas. Sedangkan dari pihak PT CIFU dalam rapat mediasi kedua ternyata juga tidak hadir.
"Ini mediasi yang kedua, namun pihak PT CIFU tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami harap mediasi yang ketiga bisa hadir sehingga permasalahan ini bisa selesai," ujar Penasehat Hukum Tim Penyelesaian Lahan Masyarakat dalam sertifikat HGU No 1 atas nama PT Cipta Futura Armansyah SH didampingi Tim masyarakat.
Armansyah mengatakan bahwa pada awalnya lahan/kebun milik masyarakat Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu seluas sekitar 1.216,12 hektar tidak termasuk dalam SHG nomor 1 tanggal 10 Oktober 1996 seluas 8.381 hektar terletak di desa Ujan Mas Lama, Ulak Bandung dan Padang Bindu Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, dengan nama pemegang hak PT Cipta Futura sehingga ada sebagian lahan/kebun masyarakat dapat diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) oleh kantor ATR PPN Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Sita Laptop dan Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada 2024
"Lahan/Kebun milik masyarakat seluas sekitar 1.216,12 hektar dari dahulu sampai sekarang secara turun temurun masih dikuasai oleh masyarakat dan belum pernah dibebaskan dan atau diganti rugi oleh pihak perusahaan manapun termasuk oleh PT Cipta Futura," tegasnya.
Lanjut Armansyah, kemudian patut diduga masuknya lahan kebun masyarakat dalam SKGU nomor 1 tanggal 10 Oktober 1996 setelah dilakukan validasi oleh ATR BPN, hal ini diketahui pada awal bulan Juli 2021 saat kantor ATR BPN Kabupaten Muara Enim menolak masyarakat Desa Ujan Mas Lama melakukan proses penghapusan hak tangan (ROYA) pada sertifikat tanah yang sebelumnya dijaminkan sebagai agunan pinjaman kredit di perbankan dengan alasan tanah dalam sertifikat a quo masuk dalam PT CIFU.
Atas dasar permasalahan tersebut, kepala desa Ujan Lama dan Ujan Mas Ulu menyampaikan surat kepada Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Muara Enim mengajukan permohonan tentang peta SHGU PT Cipta Futura.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah