Wow, Crazy Rich Asal Selapan OKI Bakal Sidang Di Palembang, Kasus TPPU Narkotika.

Rumah mewah H Sutar saat dilakukan penangkapan oleh BNN beberapa pekan lalu-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Perkara kasus dugaan Tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan Narkotika oleh Crazy Rich Asal Tulung selapan OKI, Haji Sutar dipastikan akan segera memasuki babak baru.

Dari hasil penelusuran PALPOS.ID dilapangan, diketahui Pihak BNN saat ini sudah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung RI hingga Kejaksaan Negeri OKI dan Kejaksaan negeri Palembang. 

guna melakukan penyitaan beberapa aset, termasuk Rumah mewah Milih H Sutar yang berada di tulung Selapan OKI beberapa waktu lalu dengan total Rp 52 Milyar. 

BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV, Tukang Sampah ini Nekat Curi Gula Digudang Toko Kelontong Kalidoni

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Fuso Naik ke Pembatas dan Tabrak Tiang Lampu Di Jalan Harun Sohar

Selanjutnya menurut informasi dari sumber terpercaya, jika perkara tersebut akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, begitu juga dengan jaksa penuntut akan diemban oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palembang meskipun SPDP dilayangkan ke Kejaksaan Agung. 

" Nanti tahap dua nya memang betul disini, untuk Jaksa penuntutnya belum bisa kami ungkap, nanti akan diberitahukan jika sudah Tahap selanjutnya, karna saat ini kami masih bekerja, " Terang Kasipidum Kejari Palembang Budi Harahap, S.H., M.H.. saat dihubungi melalui Whatsapp nya. 

Diketahui, H. Sutar, atau Haji Sutar, adalah seorang pengusaha sukses yang dikenal sebagai "crazy rich" atau "wong kayo lamo" dari Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Bisnis utamanya meliputi perkebunan sawit, karet, dan sarang walet.

BACA JUGA:Ibu Muda dan Ayahnya Nekat Rampok Rp 73,5 Juta di Ogan Ilir, Kini Diringkus Polisi

BACA JUGA:Lima Pencuri Sawit di Desa Kurup OKU Diciduk Polisi

Namun, namanya menjadi sorotan publik baru-baru ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah rumah mewahnya dan menahannya bersama istrinya terkait dugaan jaringan peredaran narkoba dan tindak pencucian uang (TPPU). 

BNN melakukan penggeledahan dan penyitaan aset senilai sekitar Rp 52 miliar karena menduga adanya aliran dana dari narapidana kasus narkoba berinisial M yang ditahan di Lapas Nusakambangan.

Aset yang telah disegel oleh BNN antara lain rumah mewah, gedung walet, dan aset lainnya yang diduga terkait dengan jaringan narkoba. 

BACA JUGA:Heboh Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Sungai Musi: Begini Kondisinya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan