Penasehat Hukum Pemenang Liga Dangdut Muba 2025 Berharap Proses Hukum Dapat Segera Dituntaskan
Penasehat Hukum Pemenang Liga Dangdut Muba 2025 dan korban saat jumpa pers-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Ajang pencarian bakat Liga Dangdut Muba 2025 yang digelar Organisasi Masyarakat Pemuda Peduli Pengangguran (PPP) pada September 2025 lalu berbuntut panjang.
Salah satu peserta sekaligus pemenang kompetisi tersebut, Winda Wulandari (20), resmi melapor ke pihak kepolisian karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Laporan tersebut dibuat Winda di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin (Muba) beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Polres Muba Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tekankan Perang Total Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Bupati OKU Ajak Guru Terus Berinovasi dan Mengupgrade Diri
Wanita asal Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ini melaporkan penyelenggara berinisial IP, lantaran hadiah sebesar Rp10 juta sebagai haknya sebagai juara satu belum dibayarkan.
Penasehat hukum korban dari LKBH Muba, Ruli Ariansyah, menjelaskan bahwa kliennya mengikuti kompetisi tersebut secara resmi dengan biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu, bersama 70 peserta lainnya.
“Pada ajang tersebut, klien kami dinyatakan sebagai pemenang juara satu dan seharusnya menerima hadiah sebesar Rp10 juta,” ungkap Ruli kepada wartawan, Kamis (27/11).
BACA JUGA:MUI OKU Bina Komunitas Seni Perkuat Budaya Islam
BACA JUGA:GIBEI Unbara Buka Seminar Pasar Modal Bagi Kaum Milineal
Namun, setelah acara selesai, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Berbagai upaya persuasif telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha meminta secara baik-baik hadiah yang dijanjikan, akan tetapi tidak kunjung diberikan. Maka pada 11 November 2025, kami melakukan upaya hukum dengan melapor ke Polres Muba,” tambah Ruli.
Ruli menegaskan bahwa laporan tersebut kini sudah ditangani penyidik Polres Muba.
BACA JUGA: Baznas OKU Serahkan Kunci Program Bedah Rumah Gratis