JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Rosi yang telah lengkap.-Foto: Diansyah-

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Indah Kumala Dewi SH menyatakan, berkas perkara tersangka Rosi Yanto (20) telah lengkap (P21).

Rosi merupakan tersangka yang tega manghabisi nyawa, menculik, bahkan melakukan rudapaksa terhadap RA, anak di bawah umur di Kecamatan Pedamaran pada bulan Juli 2025 lalu.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tahap dua dari penyidik (Kapolsek Pedamaran), kami menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap (P21), baik secara formil maupun materiil," ungkapnya, Senin, 10 November 2025.

BACA JUGA:Viral Aksi Pencurian Besi Taman Dibekuk

BACA JUGA:Hendak Lecehkan Anak Gadis Orang Disertai Ancaman Pakai Parang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Selanjutnya tambah Indah, mereka selaku JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dalam waktu minggu ini.

"Untuk jadwal sidang masih belum diketahui. Tetapi, kemungkinan pada minggu depan akan ada penetapan dari majelis hakim PN Kayuagung," ujarnya didampingi Aldo SH, Anggota JPU yang lain.

Dikatakannya lagi, mengingat kejadian ini terbilang sadis dan menimbulkan kesedihan yang mendalam, mereka akan memberikan pasal berlapis terhadap tersangka.

BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Pencuri Kambing di OKU Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan

"Yang jelas dalam perkara ini, nantinya kita akan mendakwakan pasal berlapis seperti, Pasal Perlindungan Anak Pasal 5 ayat 1, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP," tuturnya.

Masih kata, pada perkara tersebut, ada tujuh orang saksi yang diperiksa dimulai dari keluarga, dokter, dan juga tetangga yang melihat kejadian.

"Para saksi yang diperiksa itu, nantinya akan kita minta untuk hadir pada proses persidangan mendatang. Kemudian, untuk barang bukti ada baju, sendal, rekaman cctv, dan juga celana korban," imbuhnya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa di Ogan Ilir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan