Revisi UU P2SK Tegaskan Penguatan Sektor Keuangan Tanpa Ganggu Independensi Bank Indonesia
Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui majelis komisioner menyatakan informasi terkait imbalan prestasi individu Dewan Komisioner OJK bersifat terbuka-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak sedikit pun mengganggu independensi Bank Indonesia (BI).
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi, ia mengatakan bahwa instrumen fiskal saja tidak cukup dan perlu didukung oleh dorongan kebijakan moneter.
Oleh sebab itu, revisi UU P2SK memberikan penguatan terhadap peran bank sentral.
“Bank sentral itu pilihannya dua, pro-growth atau pro-stability. Di sini yang menjadi perdebatan. Kita mengarah ke sana, tanpa sedikit pun kita ingin mengganggu independensi bank sentral. Tidak ada satu pun independensi dari bank sentral yang ingin kita pengaruhi atau apa pun,” kata Misbakhun dalam acara “Financial Forum 2025”, di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Menurut Misbakhun, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK telah selesai disusun dan sudah dikirim kembali oleh pemerintah kepada DPR. Saat ini, dokumen tersebut masih berada di tangan pimpinan DPR dan menunggu penjadwalan untuk dibahas.
Namun, pekan depan DPR mulai memasuki masa reses pada Selasa (9/12), sehingga waktu pembahasannya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.
Ia menekankan bahwa DPR perlu menentukan waktu yang paling tepat, agar prosesnya tidak dianggap sengaja diperlambat maupun dipercepat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari publik.
“Kita tunggu saja arahan yang paling ideal supaya tidak diinterpretasikan macam-macam oleh publik,” kata Misbakhun.
Pada dasarnya, ujar Misbakhun, DPR ingin memberikan penguatan kepada seluruh kementerian dan lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk sejumlah kewenangan yang diatur dalam regulasi terkait.
Penguatan ini diharapkan dapat memperkokoh peran serta tanggung jawab antarlembaga, sekaligus menunjukkan komitmen DPR untuk menjalankan politik yang produktif dan memberikan kontribusi positif bagi tata kelola sektor keuangan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan, penguatan RUU P2SK dirancang secara fundamental untuk mengatasi kelemahan struktural, memperkuat sistem keuangan, dan membuka potensi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Hal ini salah satunya ditempuh melalui penguatan kelembagaan melalui penambahan tugas dan fungsi BI dengan tambahan tugas “mendukung pertumbuhan dan lapangan kerja” selain tugas moneter.
Selain itu, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penguatan independensi dan penambahan cakupan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait dengan asuransi, serta penguatan peran dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memperjelas peran OJK dalam penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengamini bahwa ketentuan dalam revisi UU P2SK telah dibahas bersama dan saat ini naskahnya telah kembali ke DPR.