Sejumlah ASN Kota Lubuklinggau Terindikasi Terima Bansos, Begini Penjelasan Dinsos!
Kantor Dinas Sosial Kota Lubuklinggau -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Fenomena mengejutkan kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terindikasi masih menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Padahal aturan jelas menyebutkan bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima bantuan yang ditujukan bagi warga miskin dan kelompok rentan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh seorang Ketua RT di Kecamatan Lubuklinggau Timur I dalam sebuah pertemuan dengan anggota DPRD Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kades Rengas I Tanggapi Aksi Warga Mandi Lumpur, Tegaskan Sudah Berulang Kali Ajukan Perbaikan Jalan
Menurutnya, masih terdapat ASN yang aktif menerima bantuan, meskipun sudah memiliki penghasilan tetap dari negara.
“Sebagian di antara mereka memang dulu terdata sebagai penerima Bansos sebelum diangkat menjadi PPPK. Namun setelah menjadi ASN, bantuan masih tetap mengalir. Seharusnya mereka sudah tidak lagi berhak,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa memang ada PPPK yang sudah menolak pencairan Bansos, namun tidak semuanya melakukan hal tersebut. Masih ada oknum yang tetap menerima bantuan tersebut.
BACA JUGA:Aksi Mandi Lumpur Pria di Ogan Ilir Viral, Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
BACA JUGA:Paparkan RDTR Rambang, Dorong Tata Ruang Berkelanjutan
Sikap sejumlah oknum ASN yang memilih diam dan tidak melaporkan bantuan yang masih diterima menuai kecaman banyak pihak dan berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya mantan Ketua RT di Kelurahan Wirakarya, Rifat.
"Harusnya mereka yang sudah diangkat PPPK tahu diri bahwa mereka sudah tidak berhak menerima bansos lagi, jangan malah memilih sikap kura-kura dalam perahu dan pura-pura tidak tahu," tegasnya.
BACA JUGA:Wujudkan Keadilan Humanis, Teken MoU Pidana Kerja Sosial
Senada dikatakan Rusman, tokoh masyarakat di Kecamatan Lubuklinggau Utara.
"Mereka yang menikmati Bansos meski sudah tidak berhak atau memang sejak awal tidak berhak sama saja memakan hak orang miskin, maka kalau rezekinya segitu-segitu saja dan kehidupannya tidak dapat kemajuan itu adalah pilihan mereka sendiri percayalah Allah tidak akan memberikan rezeki lebih kepada mereka," tuturnya.
Berbagai elemen dan tokoh masyarakat meminta kesadaran oknum ASN agar tahu diri dan melaporkan diri kepihak terkait baik itu ke pendamping, ke kelurahan atau langsung ke Dinsos.
BACA JUGA:Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkab OKU Lakukan MoU Dengan Kejari OKU
BACA JUGA:PHE Ajak Wartawan Pahami Seluk-beluk Industri Migas
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lubuklinggau, Hasan Andria, melalui Penyuluh Sosial, Nopi Ariasandi, ketika dikonfirmasi Palembang Pos, Jumat 5 November 2025, menegaskan bahwa jika ada ASN yang masih menerima bansos baik itu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bansos Beras, bisa dipastikan bahwa mereka yang baru diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga kemungkinan datanya belum terupdate.
"Sistem kami langsung klik dengan data BKN, nah biasanya langsung otomatis, pada saat dia sudah terdaftar di BKN dia langsung otomatis keluar dari data kami karena dia langsung ngelik," kata Nopi.
Kalaupun masih ada yang menerima Nopi memastikan itu ASN yang PPPK terbaru atau baru diangkat.
"Kalau sudah setengah tahun atau setahun otomatis terhapus datanya," tegas Nopi.
Ditambahkan Nopi, pihaknya dari Dinsos Lubuklinggau tidak bisa serta merta menghapus sendiri data penerima bansos karena yang bisa menghapus itu orang dari pusat.
Yang otomatis terhapus itu biasanya dilihat dari kelompok Desil (pembagian kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan).
"Kalau Desil 6-10 itu desilnya tinggi ibaratnya mampulah ya, itu otomatis terhapus. Kemudian terdeteksi sebagai ASN, terdeteksi sebagai TNI/Polri, pekerja BUMN/BUMD, gaji diatas UMR biasa terdeteksi," ujarnya.
Dari sistem itu, dikatakan Nopi Dinsos Lubuklinggau tidak bisa serta merta langsung menghapus.
Untuk pembaharuan data/ pembaruan Desil, pihaknya telah mengimbau kepada para pendamping, operator di kelurahan untuk mendata baik itu istri atau suaminya untuk kita laporkan.
"Jadi setiap pendamping dan operator di tingkat kelurahan sudah tahu ya apa yang harus dilakukan," pungkasnya.