Revisi UU P2SK Tegaskan Penguatan Sektor Keuangan Tanpa Ganggu Independensi Bank Indonesia

Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui majelis komisioner menyatakan informasi terkait imbalan prestasi individu Dewan Komisioner OJK bersifat terbuka-Foto : ANTARA-

Dalam revisi tersebut, BI memperoleh mandat baru yaitu memastikan seluruh kebijakan yang dilakukan bank sentral diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Ia menambahkan bahwa unsur “penciptaan lapangan pekerjaan” merupakan elemen baru yang secara spesifik ditambahkan dalam revisi tersebut.

Sebelumnya, UU P2SK menetapkan tiga mandat utama BI, yaitu menjaga stabilitas rupiah, mendorong stabilitas sistem keuangan, dan menjaga stabilitas sistem pembayaran, yang pada ujungnya bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kini, konsep “pertumbuhan ekonomi berkelanjutan” itu diperjelas dengan memasukkan aspek penciptaan lapangan kerja.

Menurut Destry, hal ini membuat mandat BI menjadi lebih konkret dan menuntut keterlibatan yang lebih kuat pada sektor riil.

“Sekarang, ekonomi yang berkelanjutan itu lebih dispesifikkan yaitu ada tambahan ‘lapangan pekerjaan’, itu buat kami menjadi lebih riil bahwa BI juga harus banyak ke sektor riil,” kata Destry.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas usaha di pasar modal, guna memperluas lini usaha perbankan dan memperdalam likuiditas pasar.

“Selama ini ada pemisahan dalam fungsi perbankan, bank komersial dan bank investasi atau investment bank. Maka di dalam revisi UU P2SK, bank umum dapat melakukan kegiatan-kegiatan di pasar modal,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara “Financial Forum 2025”, di Jakarta, Rabu (03/12/2025).

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah mendasar, karena bank umum akan memperoleh ruang untuk melakukan kegiatan yang sebelumnya tertutup bagi mereka.

Dengan adanya pelonggaran, bank dapat meningkatkan leverage dan memanfaatkan kapasitas yang dimiliki untuk masuk ke pengelolaan aset atau aktivitas lain yang sebelumnya tidak bisa dilakukan.

Mahendra menyebut perluasan ruang usaha ini penting, agar perbankan dapat memperkuat dirinya dan mengatasi keterbatasan yang selama ini menghambat pertumbuhan.

Dengan membuka akses bank umum ke kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal, hal ini juga memberikan ruang yang lebih besar bagi penguatan di sektor perbankan.

Selanjutnya, masuknya bank umum sebagai pelaku baru dinilai dapat menambah likuiditas dan memperdalam pasar modal karena membuka peluang hadirnya investor baru dari sisi perbankan serta memperluas aktivitas investment banking.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah revisi UU P2SK akan menyatukan fungsi bank komersial dan investment bank, Mahendra menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan penyatuan jenis bank melainkan pembukaan akses bagi bank umum untuk menjalankan kegiatan yang sebelumnya dibatasi.

“Bukan (penyatuan). Maksud saya, tidak pakai istilah itu, hanya kegiatannya, ya. Kegiatan dari bank umum yang selama ini tidak diperkenankan masuk melakukan transaksi di pasar modal, ini kami berharap dalam proses revisi UU P2SK hal itu dibolehkan,” kata Mahendra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan