Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial
Gubernur Deru bersama pimpinan Jamkrindo dan Pejabat Kejagung berikan ukungan rencana pidana kerja sosial. foto: Humas pemprov sumsel--
KORANPALPOS.COM - PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar Indonesia, ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan I Mahfudh Sudiyono dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan pada Kamis (4/12/2025) di Palembang.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, S.H.,M.M.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum.; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.; serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:23 Truk Logistik Untuk Korban Bencana di Sumatera
BACA JUGA:Satukan Gerak Hapus Kekerasan terhadap Perempuan
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
''Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Mahfudh.
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:DPR Dorong Pemasaran Songket Palembang untuk Perluas Pasar UMKM
BACA JUGA:Sumsel Alami Inflasi 0,02 Persen
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas dan juga pemeriksaan gigi gratis untuk siswa/i Sekolah Dasar, pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan serta melaksanakan kegiatan edukatif dan inspiratif untuk anak-anak panti asuhan.