PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, resmi menerima tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan dan pengecoran mayat.
Kasus yang mengguncang masyarakat ini terungkap pada 26 Juni 2024, saat polisi menemukan mayat dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Maskarebet, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanni Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung kemarin sore, sekitar pukul 15:00 WIB.
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka Suap : Perkara Ronald Tannur yang Divonis Bebas !
Tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polrestabes Palembang terdiri dari tiga orang, yaitu Antoni alias Anton, Pongki Saputra alias Pongki bin Nike, dan Kelpfio Firmansya alias Kevin bin Iskandar.
“Para tersangka telah diterima di Kejari Palembang, dan kini sedang dalam proses persidangan,” kata Vanni dalam konferensi pers di Palembang.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:4 Hari Kematian Yongki Ariansyah : Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kapolres Ogan Ilir !
Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berpotensi menjatuhkan hukuman berat.
Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Semua pasal tersebut dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang menyangkut keterlibatan beberapa pelaku dalam tindakan kriminal ini.
BACA JUGA:Komplotan Begal Bacok di Palembang : 1 Tewas Ditembak, 1 Lagi Ditangkap Polisi !
BACA JUGA:3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Dibekuk : Begini Modus Pelaku Beraksi !