Banjir Parah Sumatera: Investigasi Kerusakan Hutan, Aktivitas Tambang, dan Seruan Status Bencana Nasional

KLH akan tinjau ulang persetujuan lingkungan wilayah terdampak banjir di Sumatera-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan meneliti kondisi hutan di Provinsi Sumatera menyusul terjadinya bencana banjir yang cukup parah.

“Satgas PKH akan meneliti kondisi hutan di sana,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (01/12/2025).

Ia mengatakan, pendalaman kondisi hutan itu akan dilaksanakan setelah situasi para masyarakat yang terdampak dan kondisi lapangan sudah membaik.

BACA JUGA:Kemenbud Salurkan Bantuan Alat Musik untuk Institut Musik Jalanan Yogyakarta

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Satgas PKH akan mendalami adanya pelanggaran atau tidak terhadap kondisi hutan di Sumatera.

“Nanti akan didalami, apakah itu memang bencana alam seperti apa. Kita lihat perkembangan berikutnya. Ketika nanti ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

BACA JUGA:Negara Hadir Cepat: Respons Terpadu Tangani Banjir dan Longsor di Sumatera

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

Fokus Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," jelasnya.

BACA JUGA:Urgensi RUU Migas untuk Swasembada Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut akan mengevaluasi aktivitas pertambangan yang tidak melakukan good mining practice (kaidah pertambangan yang baik) pascabanjir bandang di Sumatera.

“Siap-siaplah itu (tambang) yang berdampak segala macam terhadap lingkungan, akan dievaluasi untuk tambang dan lain-lainnya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (01/12/2025).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan