Warga 4 Desa Gelar Unjuk Rasa di Kejari Ogan Ilir : Desak Tindak Tegas Mafia Tanah Diduga Oknum Dewan !

Kamis 08 Aug 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Robiansyah

Warga juga meminta perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, serta Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menangani kasus ini.

Faisal menekankan bahwa program ketahanan pangan Presiden Jokowi yang dilaksanakan di Desa Pulau Kabal telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, yang mengabaikan tujuan awal program tersebut.

Menurut Faisal, luas lahan negara yang telah diperjualbelikan oleh oknum mafia tanah tersebut mencapai 2.400 hektar.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung 2 Kecamatan di Ogan Ilir Jebol : Diduga Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:Dikabarkan Tumbang di Acara Resepsi di Meranjat Ogan Ilir : Begini Kondisi Mawardi Yahya !

Dia mengklaim bahwa oknum mafia tanah telah menggunakan alasan tampal batas untuk melanjutkan transaksi ilegal di lahan tersebut, padahal dia sendiri menyaksikan transaksi antara oknum mafia tanah dan perusahaan swasta.

“Mata saya melihat dua oknum mantan kepala desa menerima sejumlah uang dari PT. BSA. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan turun aksi ke Kejati atau kami akan menguasai lahan dengan cara apapun. Kami sudah siap apapun yang terjadi,” tegas Faisal. 

Faisal mengungkapkan bahwa hingga saat ini, warga dari keempat desa tersebut tidak mendapatkan manfaat apapun dari perusahaan swasta yang terlibat.

“Sampai hari ini yang namanya plasma hanya mimpi. Perusahaan itu ilegal karena berdiri di lahan negara. Sampai saat ini pun belum ada pelepasan dari PKH (Penggunaan Kawasan Hutan) atau Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan warga, Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya masih memproses kasus tersebut.

Saat ini, Kejari Ogan Ilir sedang mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka.

“Kami telah memeriksa lebih dari 30 saksi. Terakhir, kami mengukur lokasi dengan patok, mendatangi tempat lahan, dan memeriksa titik koordinat untuk memastikan lokasi tidak berubah,” jelas Gita.

Gita juga menambahkan bahwa pihak perusahaan swasta yang terlibat telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami alat bukti yang mendukung penetapan tersangka.

Pihaknya juga memastikan pemisahan antara lahan yang dikuasai dengan yang merupakan milik negara.

“Untuk oknum yang disebutkan juga sudah diperiksa dan telah memberikan keterangan. Kerugian negara telah dihitung oleh pihak Inspektorat. Namun, kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat terkait kerugian yang timbul,” katanya.

Aksi damai yang dilakukan oleh warga dari empat desa ini menggambarkan ketidakpuasan mendalam terhadap penanganan kasus mafia tanah yang dinilai lambat.

Kategori :