Mafia Tanah di Ogan Ilir: Mantan Kades Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Tersangka Bakal Bertambah !

Tersangka mafia tanah, Lukman (rompi orange) dikawal petugas Kejari Ogan Ilir untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (21/07/2025)-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Kasus mafia tanah yang telah menjadi sorotan publik selama dua tahun terakhir akhirnya menunjukkan titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir secara resmi menetapkan seorang tersangka dalam skandal penyerobotan lahan negara yang terjadi di empat desa di dua kabupaten, yakni Ogan Ilir dan Muara Enim, Selasa (22/7/2025).

Tersangka yang dimaksud adalah Lukman, mantan Kepala Desa (Kades) Kayuara Batu.

BACA JUGA:Rumah Kosong Ditinggal 4 Tahun Habis Dilalap Api

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Gudang di Batu Urip Kerugian Ditaksir Rp 200 juta

Ia diduga kuat menjadi aktor dalam penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang sejatinya masih berstatus kawasan hutan.

Menurut hasil penyidikan Kejari Ogan Ilir, aksi Lukman dan jaringan mafia tanah lainnya telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Lahan negara tersebut, yang sebelumnya merupakan bagian dari program Nawacita Presiden Joko Widodo untuk ketahanan pangan, kini telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:‎Rumah Pencari Rongsokan di Martapura Ludes Terbakar

BACA JUGA:Pemuda Ditemukan Tewas di Kamar Bedeng Diduga Usai Minum Racun

Transaksi atas tanah-tanah tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp29 miliar, dengan indikasi kuat bahwa dokumen-dokumen kepemilikan yang digunakan adalah palsu atau tidak sah secara hukum.

“Kami temukan adanya praktik pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, dan bahkan gratifikasi kepada oknum aparat desa agar proses legalisasi berjalan mulus,” ujar Muhammad Assarofi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir.

Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan pula dugaan bahwa para pelaku menghindari kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp14 miliar.

BACA JUGA:Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati: Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan