Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati: Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung !

Kopda Bazarsah saat jalani sidang kasus penembakan tiga anggota Polsek Way Kanan, Lampung, Kopda Basyarsyah, Senin (21/7/2025).-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Sidang kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Way Kanan, Lampung, menghadirkan momen penting, Senin (21/7).

Oditurat Militer (Odmil) I-05 Palembang secara tegas menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Tuntutan ini disampaikan Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam sidang lanjutan perkara pidana berat yang melibatkan anggota aktif TNI AD.

BACA JUGA:Polres OKU Pamerkan Belasan Pelaku Narkoba Hasil Tangkapan Juni-Juli 2025

BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Aniaya Sesama Pelajar: Korban Trauma dan Tak Ingin Sekolah Lagi

Dalam pembacaan tuntutannya, Letkol Darwin menegaskan bahwa Kopda Bazarsah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Oditur Militer menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal ini mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

BACA JUGA:Oknum Dokter Gigi Digerebek Suami saat Diduga Bersama Selingkuhan di Kamar Kos Lubuklinggau

BACA JUGA:Ternyata Karyawan Koperasi Asal OKU Timur yang Menghabisi Nyawa Warga Tanjung Rancing OKI

“Perbuatan terdakwa tidak dapat ditoleransi. Ini bukan sekadar penembakan spontan, melainkan tindakan yang telah dipersiapkan sebelumnya dengan tujuan merampas nyawa tiga aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara,” ujar Oditur Militer Darwin Butar-Butar.

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memperkuat dakwaan.

Termasuk di antaranya adalah saksi dari anggota TNI dan masyarakat sipil, yang mengungkap bahwa terdakwa telah bersiaga dengan senjata api sebelum penggerebekan berlangsung.

BACA JUGA:Warga Sungai Rambutan Geger Temukan Pria Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Kurung, Ini Kata Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan