Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dorong Desentralisasi Isu Politik

Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah perlu diakomodasi maksimal di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, karena akan memunculkan desentralisasi isu.

"Putusan MK itu memiliki nilai bagus menurut saya, kalau di follow up di dalam pembahasan RUU Pemilu akan memunculkan desentralisasi isu. Sehingga, isu di daerah tidak terlindas dengan isu nasional," kata Bivitri di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (27/10/2025).

Pemisahan pemilu nasional dan daerah tertuang di dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Indonesia-China Perkuat Kerja Sama Royalti Digital

BACA JUGA:Mahfud: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

Terangkatnya isu daerah pelaksanaan Pemilu 2029 akan semakin semarak.

Sebab, setiap calon kepala dan wakil kepala daerah serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk kabupaten/kota maupun provinsi bisa berkonsentrasi menggarap persoalan krusial yang ada di wilayahnya sebagai program.

Dengan konsep itu masyarakat daerah akan bisa secara jernih, kritis, dan objektif dalam memilih sosok kepala daerah maupun para legislator berdasarkan kompetensi.

BACA JUGA:MPR Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen

BACA JUGA:DPR Desak Sinkronisasi Fiskal Atasi Dana Mengendap Rp234 Triliun

Bivitri menyebut melalui pemisahan pemilu yang diakomodasi di dalam RUU tentang Pemilu juga akan memberikan dampak baik terhadap konfigurasi politik.

"Jadi daerah tidak harus meng-copy apa yang ada di tingkat nasional," ujarnya.

Oleh karena itu, diharapkan putusan MK bisa benar-benar dimasukkan secara maksimal di dalam draf RUU tentang Pemilu dan pembahasannya berjalan sesuai dengan waktu, yakni pada 2026.

BACA JUGA:DPR Desak Sinkronisasi Fiskal Atasi Dana Mengendap Rp234 Triliun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan