Mafia Tanah di Ogan Ilir: Mantan Kades Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Tersangka Bakal Bertambah !

Tersangka mafia tanah, Lukman (rompi orange) dikawal petugas Kejari Ogan Ilir untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (21/07/2025)-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Aniaya Sesama Pelajar: Korban Trauma dan Tak Ingin Sekolah Lagi
Ini menambah berat potensi pelanggaran selain unsur pidana korupsi dan perusakan kawasan hutan.
Meski kerugian negara sempat dikembalikan sebagian sebesar Rp600 juta, Kejari belum mengungkap siapa pihak yang menyerahkan dana tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Lukman menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari masyarakat empat desa terdampak.
BACA JUGA:Kasus Warga Batu Urip Taba Tewas Ditusuk, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku
BACA JUGA:Ternyata Karyawan Koperasi Asal OKU Timur yang Menghabisi Nyawa Warga Tanjung Rancing OKI
Mereka mempertanyakan mengapa nama inisial Y, seorang mantan kades yang kini duduk di DPRD Kabupaten Ogan Ilir, belum tersentuh hukum padahal sering disebut sebagai dalang utama dalam kasus tersebut.
"Nama Y selalu disebut warga saat demo di Kejari, Kejati, bahkan di Kejagung, tapi sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa?" ucap salah satu warga Desa Pulau Kabal saat ditemui usai pengumuman tersangka.
Kejaksaan pun merespons kecurigaan publik tersebut.
Menurut Assarofi, penetapan tersangka tidak berhenti pada Lukman.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk memeriksa aliran dana dan peran-peran lain dalam jaringan ini,” katanya.
Diketahui, hingga saat ini Kejari telah memeriksa 63 saksi, termasuk oknum dewan berinisial Y yang diduga terlibat dalam praktik jual beli tanah negara kepada pihak swasta.
Lukman kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, dan dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa unsur pemalsuan dokumen dan kerugian negara menjadi dasar kuat dalam menjerat para pelaku.
Dengan pengembangan kasus yang terus berjalan, masyarakat berharap agar semua yang terlibat, tanpa pandang jabatan, segera dibawa ke muka hukum.