Tergiur Uang Jasa Rp500 Ribu, Seorang Kurir Diciduk Polisi

Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas. -Foto : Dokumen Palpos-

 

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM Handika Hatami (29), warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, diciduk polisi.

 

Pasalnya pemuda ini tertangkap tangan membawa bungkusan yang belakangan diketahui paket narkotika jenis sabu-sabu, saat berada di depan

 

Ketika berada di depan pangkas rambut Hitam Putih di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut di Ogan Ilir Meluas, Petugas Kerahkan 35 Personel Lakukan Pemadaman

BACA JUGA:Bayi yang di Temukan dalam Kresek di Sungai Lilin MD

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi, didampingi Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan saat itu petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigai.

 

Saat didekati, tersangka menjatuhkan bungkusan plastik klip yang berisi kristal putih ke jalan raya.

 

Namun aksinya terpantau jelas oleh petugas. Barang bukti langsung diamankan, dan setelah diperiksa, isi plastik diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

BACA JUGA:Bayi Perempuan yang Ditemukan di Kantong Kresek Meninggal: Identitas Ibu Kandung Ternyata Pekerja Karaoke !

BACA JUGA:Pembunuhan Brutal di Depan PT Arwana Ogan Ilir: Korban Warga Banyuasin, Polisi Buru Pelaku !

 

Dengan barang bukti tersebut, petugas langsung mencium tersangka dan melakukan interogasi awal.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia hanya bertindak sebagai kurir atas perintah temannya bernama Richard.

 

Tersangka mengungkapkan, ia dijanjikan upah Rp 500 ribu bila berhasil mengantarkan paket sabu ke seseorang di lokasi pangkas rambut tersebut.

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan: 3 Tersangka Segera Disidang !

BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel

 

Namun belum sempat menikmati upah yang dijanjikan, tersangka sudah keburu diciduk polisi.

 

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasusnya untuk menangkap pemasok utama berinisial R," tegas AKP Romi.

 

Sementara tersangka telah dilakukan penahanan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Bongkar Judi Online TikTok, Pelaku Ditangkap di Palembang

BACA JUGA:Fortuner Pecah Ban, Tabrak L300 hingga Terbalik di Banyuasin: Pengemudi L300 Tewas di Tempat !

 

"Tersangka terancam sanksi hukum yang berat karena diduga menjadi perantara jual beli dan memiliki narkotika tanpa izin," pungkas AKP Romi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan