Polsek Indralaya Tangkap Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel

Tersangka ketika diamankan ke Mapolsek. -Foto : Isro Antoni-

OGANILIR,KORANPALPOS.COM Jajaran Polsek Indralaya berhasil menangkap seorang mekanik yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sparepart bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, setelah polisi menerima laporan dari pemilik bengkel terkait kehilangan sejumlah komponen kendaraan.

Kasus ini bermula ketika Fitri Rahmawati, pemilik Bengkel Aca yang berlokasi di Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, melaporkan adanya sparepart yang hilang dan dicurigai telah digelapkan oleh salah satu mekaniknya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 3 Tersangka Segera Dis

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Bongkar Judi Online TikTok, Pelaku Ditangkap di Palembang

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran kejadian.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi beserta jajarannya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah pada salah satu mekanik bernama Risman Afiandi (26).

BACA JUGA:Fortuner Pecah Ban, Tabrak L300 hingga Terbalik di Banyuasin: Pengemudi L300 Tewas di Tempat !

BACA JUGA:Cekcok, Pria Di Ogan Ilir Berakhir Kena Tusuk

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku kemudian dipanggil ke Polsek Indralaya untuk dimintai keterangan.

Dalam proses pemeriksaan, Risman mengakui perbuatannya telah menggelapkan beberapa sparepart milik bengkel tempatnya bekerja.

Barang yang digelapkan di antaranya terdiri atas satu pasang rumah roller merek SRC dan empat buah busi merek Honda.

BACA JUGA:5 Pelaku Pungli Jalinsumteng Diamankan

BACA JUGA:Meriah dan Spektakuler! SRGF 2025 di Danau Ranau Dipenuhi 1.863 Pesepeda dari 17 Provinsi

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut kini berada di tangan penyidik untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat kepada kepolisian adalah prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan segera kami respons dan proses sesuai prosedur,” ujarnya.

BACA JUGA:Jamret Brutal Asal Rejang Lebong Ditaklukkan Tim Macan Linggau

BACA JUGA:Tangani Kasus KDRT: Polisi Temukan Narkotika, Begini Nasib Tersangka!

Minggu, 16 November 2025. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.

“Laporkan segera, dan kami akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan