Jamret Brutal Asal Rejang Lebong Ditaklukkan Tim Macan Linggau

Tersangka setelah diamankan Tim Macan Linggau. -Foto : Dokumen Palpos-

 

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Aji Kenang Suharto (25), tersangka jamret asal Kabupaten Rejang Lebong yang meresahkan di Kota Lubuklinggau, akhirnya berhasil ditaklukkan oleh Tim Macan Linggau.

 

Kini tersangka resmi dijebloskan dalam sel tahanan Polres Lubuklinggau.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan tersangka diringkus berdasarkan laporan korban Sulastri (29), warga Jalan Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Tangani Kasus KDRT: Polisi Temukan Narkotika, Begini Nasib Tersangka!

BACA JUGA:Korban Tenggelam Diduga Dikeroyok Ditemukan

 

Aksi penjamretan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Garuda Hitam tepatnya depan Meseum Subkos, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Jumat 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Saat itu, korban tengah membeli telur di mobil depot telur yang terparkir di pinggir jalan.

 

Tiba-tiba datang seorang pria mengendarai sepeda motor dan langsung menarik dompet panjang warna cokelat yang sedang dipegang korban,” ujar Kapolres, Kamis 12 November 2025.

BACA JUGA:Curi Uang Rp100 Juta, Ayah Bersama Anak Dibekuk

BACA JUGA:Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu

 

Meski kaget korban berupaya mempertahankan dompetnya yang berisi dua unit HP (OPPO Reno 6 dan OPPO A5) serta uang tunai Rp500 ribu, dengan menarik bagian belakang motor pelaku, namun justru terseret sejauh 10 meter di jalan aspal.

 

Akibatnya, Sulastri mengalami luka lecet di kaki dan pelaku berhasil kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.

 

Atas penjamretan yang dialaminya korbanpun melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.

BACA JUGA:Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu

BACA JUGA:Curi 60 Tandan Sawit, Warga Ujan Mas Dibekuk

 

Dari laporan tersebut Tim Macan Linggau Unit Pidum, Satreskrim Polres Lubuklinggau, ikut turun membantu penyelidikan.

 

Dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, identitas pelaku akhirnya terungkap. Tim Macan Linggau akhirnya berhasil meringkus tersangka, pada Rabu, 12 November 2025.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa hasil kejahatannya dijual ke daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli paket sabu.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Buruh Simpan 10 Butir Ekstasi di Perumahan Komunitas Anak Petai

BACA JUGA:Dua Pengedar Serbuk Setan Diciduk Polisi

 

Polisi juga menyita satu kotak HP OPPO Reno 6 warna hijau toska sebagai barang bukti.

 

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

"Tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan,” pungkas Kapolres

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan