Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu
Densyah tukang jahit pelaku begal saat diamankan di Polres Prabumulih. -Foto : Prabu Agustian-
KORANPALPOS.COM - Setelah sembilan bulan berstatus sebagai buronan, akhirnya pelarian Densyah (49), seorang tukang jahit yang juga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal di Kota Prabumulih, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pria yang bekerja sebagai penjahit di kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) 2 Prabumulih ini ditangkap oleh Tim Opsnal TEKAB Prabu di rumah kerabatnya di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan Kasim (66), warga Dusun II Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, di SPKT Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Setelah 9 Bulan Buron, Tukang Jahit Pelaku Begal di Prabumulih Ditangkap Tim TEKAB Prabu
BACA JUGA:Curi 60 Tandan Sawit, Warga Ujan Mas Dibekuk
Dalam laporannya, Kasim mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan.
Aksi perampokan itu terjadi pada 6 Februari 2025 lalu, tepatnya di Jalan Puyang, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban, Kasim, saat itu tidak menyangka bahwa orang yang selama ini dikenal dan dianggap teman justru akan berbalik menusuk dirinya demi merampas sepeda motor.
BACA JUGA:Dua Pengedar Serbuk Setan Diciduk Polisi
Kasim menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya dihubungi oleh Densyah yang meminta tolong untuk dijemput dan diantarkan pulang.
Karena sudah biasa mengenal pelaku dan sering mengantar-jemputnya, korban pun tidak merasa curiga.
Namun, perjalanan yang semula tampak biasa itu berubah mencekam ketika pelaku meminta agar rute yang dilalui melewati Jalan Puyang Gunung Ibul.
BACA JUGA:Tega! Anak di Lubuklinggau Tusuk Ayah Kandung Berkali-kali, Ini Motifnya
BACA JUGA:JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
Di jalan yang sepi itu, Densyah meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Saat korban menghentikan sepeda motor, pelaku langsung melancarkan serangan mendadak.
Tanpa peringatan, Densyah menikam tubuh korban menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Viral Aksi Pencurian Besi Taman Dibekuk
BACA JUGA:Hendak Lecehkan Anak Gadis Orang Disertai Ancaman Pakai Parang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi
Meski sempat berbalik dan mencoba menangkis serangan, tangan Kasim terluka cukup parah akibat sabetan senjata tersebut.
Melihat situasi semakin berbahaya dan nyawanya terancam, korban memilih melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang panik justru memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri bersama sepeda motor korban.
Laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga ST MT. Selama berbulan-bulan, tim opsnal TEKAB Prabu terus melakukan penyelidikan intensif. Mereka menelusuri berbagai jejak dan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Setelah sembilan bulan buron, petugas mendapat informasi akurat bahwa pelaku bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Tanpa membuang waktu, Tim TEKAB Prabu yang dipimpin oleh AKP H. Tiyan Talingga bersama Iptu Darlansyah, SH, serta dibackup oleh Tim Trabas Polsek Gunung Megang, langsung bergerak ke lokasi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada dini hari itu, pelaku tidak sempat melawan dan berhasil diamankan tanpa insiden.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan di rumah kerabatnya. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga.
Setelah berhasil diamankan, Densyah langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk tindakan penusukan terhadap korban dan pencurian motor yang digunakan untuk kabur.
“Pelaku sudah mengakui bahwa dia menusuk korban dan membawa kabur motor milik korban. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Tiyan Talingga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim.