Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Buruh Simpan 10 Butir Ekstasi di Perumahan Komunitas Anak Petai

Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan. -Foto : Prabu Agustian-

KORANPALPOS.COM - Upaya jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.

Seorang buruh bernama Anto Pranata alias Begok (36), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan 10 butir pil ekstasi berbentuk tulang warna kuning seberat 4,71 gram, Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih di kawasan Perumahan Komunitas Petugas Kebersihan, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.

BACA JUGA:Tega! Anak di Lubuklinggau Tusuk Ayah Kandung Berkali-kali, Ini Motifnya

BACA JUGA:JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.

Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan, keresahan masyarakat Perumahan Komunitas Petugas Kebersihan sudah berlangsung cukup lama.

Warga khawatir aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka berujung pada penyebaran barang haram yang dapat merusak generasi muda.

BACA JUGA:Viral Aksi Pencurian Besi Taman Dibekuk

BACA JUGA:Hendak Lecehkan Anak Gadis Orang Disertai Ancaman Pakai Parang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih, Ipda Ade Yus Barianto SH alias Rinto Bule, bersama timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Tim melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.

Saat tengah melakukan observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dari masyarakat melintas di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Dua Pengedar Serbuk Setan Diciduk Polisi

BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Pencuri Kambing di OKU Ditangkap Polisi

Pria itu tampak gelisah dan bolak-balik di area perumahan tanpa tujuan jelas.

Tak mau kehilangan jejak, petugas pun membuntuti pria tersebut dengan jarak aman.

Hingga akhirnya, ketika pelaku berhenti di salah satu sudut perumahan, tim langsung melakukan penyergapan cepat dan terukur.

BACA JUGA:Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa di Ogan Ilir

Pelaku yang kaget sempat berusaha mengelak, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi berbentuk tulang warna kuning yang disimpan rapi di saku belakang celana jeans warna biru navy yang dikenakan tersangka.

Barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku untuk dibawa ke Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan awal di hadapan penyidik, Anto Pranata alias Begok mengakui bahwa pil ekstasi tersebut memang miliknya. Ia mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial R seharga Rp2,1 juta dengan tujuan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.

“Tersangka mengaku membeli dari R dengan harga Rp2,1 juta, dan rencananya akan dijual kembali kepada orang lain,” ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata SH, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 10 November 2025.

AKP Baratanata menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengejar pemasok utama berinisial R yang disebut-sebut sebagai pengedar di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok barang tersebut. Kami harap masyarakat bisa terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, Baratanata menegaskan bahwa jajaran Polres Prabumulih di bawah komando Kapolres AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat. Polres Prabumulih akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Anto Pranata alias Begok kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun pidana penjara,” terang AKP Baratanata. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan