Tuntut Penyelesaian Tanah Ex-Behersteireen, DPRD Bentu Pansus

AUDENSI : Puluhan masyarakat Tanjung Enim melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Muara Enim di Ruang Badan Musyawarah.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Puluhan masyarakat Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul yang menduduki dan menguasai tanah/bangunan Ex-Behersteireen atau Ex-PN TABA, melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Muara Enim, di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin 10 November 2025.

Kedatangan tim Ex-Behersteireen yang dipimpin Fajeri Erham selaku ketua tim itu, diterima langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo didampingi Anggota DPRD Komisi I Yones Tober Simamora ST SH MH dan Hermison SH

Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Muara Enim Drs Andi Wijaya MSi, Kabag Hukum Setda Muara Enim Ratna Puri Prapawati, Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Handry Uswander, perwakilan Bagian Tapem, dan Camat Lawang Kidul.

BACA JUGA:Tingkatkan Indeks Literasi, Zwesti Karenia Teddy Raih Penghargaan Bhakti Adipustaka

BACA JUGA:Pertamina EP Limau Field Raih Penghargaan di ASEAN Energy Awards 2025 Pertamina EP

Ketua Tim Ex-Behersteireen Drs H Fajeri Erham, menyampaikan bahwa tujuan kedatangan ini untuk memohon dukungan penuh kepada DPRD Muara Enim, khususnya Komisi I terhadap kepastian alas hak tanah Ex-Behersteireen dengan luas lebih kurang 63 ha.

"Kami memohon kepada Ketua DPRD Muara Enim agar meminta Bupati dan Kepala BPN Muara Enim untuk segera mengadministrasikan Tanah dan Bangunan yang diduduki dan dikuasi masyarakat dalam areal Tanah Ex-Beeherstereein dengan cara membuatkan sertifikasinya," ujar Fajeri.

Fajeri mengatakan, sertifikasi tersebut guna menjamin kepastian hukum, sehingga semua pihak dapat melakukan pembangunan, baik tata ruang maupun investasi.

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Ogan Ilir Gelar Upacara dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Ksatria Seguguk

BACA JUGA:HUT ke-44 YJI Sumsel: Herman Deru Ajak Masyarakat Terus Bergerak Jaga Kesehatan Jantung

"Ini sebagai landasan dan bukti bahwa Tanah dan Bangunan dimaksud adalah Hak Milik masyarakat yang menduduki dan menguasainya," katanya.

Sekretaris tim Ex-Behersteireen Ali Darwanto mengungkapkan bahwa, dasar hukum kepastian alas hak tanah ini berdasarkan surat komisaris PT Bukit Asam No. 15/KOM/V/2005, tanggal 9 Mei 2005 perihal Persetujuan Komisaris tentang pelepasan hak atas tanah dan bangunan di Ombilin maupun di seberang Sungai Enim dan surat Direktur Utama  Bukit Asam No. 046.J/0-1000/SRT/V/2005, tanggal 16 Mei 2005 tentang Asset tanah dan bangunan di Ombilin dan seberang Sungai Enim. 

Selain itu, lanjutnya, surat SM Hukum dan Adm Korporat No. 372/Eks-16300/TN.05/X/2008, tanggal 29 Oktober 2008 tentang Penundaan penyerahan Areal Tanah seluas 63 Ha kepada Masyarakat tapi diserahkan kepada Negara dan selanjutnya tinggal Pemda yang menentukan Subjeknya.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Turnamen Golf IKA FT Unsri: Ajang Kolaborasi dan Perkuat Jejaring Alumni

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan