Tuntut Penyelesaian Tanah Ex-Behersteireen, DPRD Bentu Pansus
AUDENSI : Puluhan masyarakat Tanjung Enim melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Muara Enim di Ruang Badan Musyawarah.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Dokter Siapkan Sumsel Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Nasional di 2026
"Bahwa terdapat warga masyarakat yang menduduki dan menguasai tempat tinggal/rumah bekas PN. TABA yang merupakan peninggalan Belanda dan juga milik sendiri dengan cara membeli dan turun temurun sejak tahun 1958 dan 1978 keatas, sehingga jika dihitung sampai sekarang sudah lebih dari 45 tahun," jelas Ali.
Ali menerangkan, sejak dulu tidak ada komplain dari Pihak Perusahaan PN-TABA, PTBA dan Pemerintah Daerah Muara Enim.
Masyarakat juga bayar pajak PBB, rekening listrik dan rekening Air.
"Sehingga jelas secara Yuridis dan defacto asset ini sudah menjadi hak milik masyarakat sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekarang tinggal diadministrasikan," terangnya.
Lanjut Ali, pihak Pemda Kabupaten Muara Enim juga telah mengeluarkan Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Pemugaran Bangunan dalam Kota Tanjung Enim atas pelepasan Asset Ex PN. TABA yang sudah dibuang PTBA. "Dalam Perda tersebut diperintahkan kepada masyarakat untuk membangunnya sendiri dengan Izin Bupati," sambungnya.
Di sisi lain, diduga sudah adanya masyarakat yang memiliki sertifikat terhadap tanah dan bangunannya dalam areal tanah Ex-Beehersteerein.
"Ini artinya tidak ada permasalahan lagi dan tidak ada hubungannya dengan PTBA, apalagi dengan Pemerintah Pusat," bebernya.
Segala dalil yang dikeluarkan PTBA yaitu Permen BUMN tahun 2013 dan keputusan internal PTBA lainnya tentang tanah Ex-Beehersteerein ini setelah tahun 1995 tidak berlaku karena secara ketatanegaraan ketentuan yang dibuat tidak berlaku mundur/surut.
"Bahwa pelepasan Asset Ex-beehersteerein tahun 1995 telah sesuai prosedur pada saat itu sehingga tidak perlu khawatir diduga adanya korupsi saat ini," ujar Ali.
Kemudian, pihak Pemkab Muara Enim di era Bupati Ahmad Yani sudah pernah membentuk Tim guna verifikasi objek dalam tanah Beehersteiren guna meminta Legal Opinion dari KPK.
"Diduga Legal Opinion dimaksud sudah terbit, namun kami tidak tahu kemana barang tersebut dikirim," ungkapnya.
Selain hal di atas, masyarakat juga memohon kepada Ketua DPRD agar menunda pembahasan Raperda tentang Pembangunan Kota Wisata Tanjung Enim yang diajukan Pemerintah Daerah Kab. Muara Enim, jika ada sampai sertifikasi Tanah dan Bangunan milik masyarakat direalisasikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto menyampaikan akan mencarikan solusi dan langkah-langkah penyelesaian hak masyarakat. "Ini sudah lama bergejolak dan saatnya butuh kepastian sehingga tidak ada lagi kejar-kejaran," ujar Deddy.
Deddy yang merupakan putra daerah asli Tanjung Enim menegaskan bahwa, DPRD Muara Enim serius untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama pihak eksekutif. "Saya sudah bicara dengan Bupati. Kalau ada masalah, kita diskusikan dan cari solusinya," tegasnya.