Dua Pengedar Serbuk Setan Diciduk Polisi
tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan. -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Lekad Wahyudi (21), warga Jalan Kandis RT 03 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau dan Antoni (24), warga Jalan Waringin Lintas RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklnggau, berhasil diciduk Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.
Kedua sahabat karib ini diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
Keduanya disergap di wilayah Jalan Kandis tak jauh dari rumah Lekad, pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Tega! Anak di Lubuklinggau Tusuk Ayah Kandung Berkali-kali, Ini Motifnya
BACA JUGA:JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
Saat keduanya disergap, tersangka lekad berupaya membuang barang bukti berupa 5 paket sabu seberat sekitar 1.51 gram.
Bukan hanya itu, tersangka Lekad dan tersangka Antoi juga berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam.
Namun berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolres Lubuklinggau berikut barang bukti yang juga berhasil diamankan.
BACA JUGA:Viral Aksi Pencurian Besi Taman Dibekuk
BACA JUGA:Hendak Lecehkan Anak Gadis Orang Disertai Ancaman Pakai Parang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan bahwa keduanya berhasil diciduk dalam Operasi Sikat Musi 2025.
"Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan guna pengembangan kasusnya dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Romi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan keduanya diduga kuat sebagai pengedar.
BACA JUGA:Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan
BACA JUGA:Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim
"Keduanya disangkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.