Sumsel Masuk Zona Merah SPI, KPK Keluarkan Peringatan Keras

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto-Foto: Istimewa-

PALEMBANG - Turunnya Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. 

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dilakukan KPK, Sumsel mencatat skor 67,65, atau turun 2,16 poin dari tahun sebelumnya.

Penurunan ini menempatkan seluruh pemerintah daerah di Sumsel dalam zona merah, yang menandakan tingginya kerentanan terhadap potensi praktik korupsi.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terapkan Regulasi Baru Penyaluran Solar

BACA JUGA:Deru Dorong Efisiensi Berkelanjutan, ASN Tetap Jadi Prioritas

Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah se-Sumsel, yang digelar pada Rabu, 19 November 2025. 

Dalam kesempatan itu, Johanis Tanak yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini menegaskan bahwa kondisi ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pemda agar bergerak cepat melakukan pembenahan tata kelola dan pengawasan internal.

Menurut pria kelahiran Toraja ini, penurunan skor SPI 2024 bukan sekadar angka statistik, tetapi indikator kuat bahwa tata kelola pemerintahan daerah masih memiliki banyak celah korupsi.

BACA JUGA:Registrasi SIM Wajib Face Recognition, Pemerintah Perketat Keamanan Digital Nasional

BACA JUGA:Cegah Terorisme, Orang Tua Diminta Rutin Cek Ponsel Anak

Dua sektor dengan skor terendah adalah Pengadaan Barang/Jasa 54,83 dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) 59.

Kedua sektor ini selama bertahun-tahun menjadi “titik rawan klasik” yang kerap disalahgunakan, baik melalui praktik gratifikasi, pengaturan tender, hingga jual beli jabatan.

“Dengan masuknya seluruh pemda di Sumsel ke zona merah, ini menunjukkan betapa tingginya kerentanan praktik penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan lagi alarm biasa, tapi peringatan keras,” ujar Tanak.

BACA JUGA:RUU KUHAP Mendesak Disahkan, KUHP Terancam Tak Bisa Diterapkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan