Pemprov Sumsel Terapkan Regulasi Baru Penyaluran Solar

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengisian solar subsidi untuk menjawab persoalan antrian panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Herman Deru pada 17 November 2025.

Regulasi baru ini menetapkan pengaturan pelayanan solar di 18 SPBU di wilayah Kota Palembang.

BACA JUGA:Rakor PBJ Sumsel 2025: KPK–BPKP Perkuat Tata Kelola untuk Cegah Korupsi Pengadaan

BACA JUGA:RSUD Siti Fatimah Resmi Jadi Rumah Sakit Tipe A, Deru Canangkan Sumsel sebagai Pusat Health Tourism

Dari jumlah itu, 4 SPBU tidak menyalurkan solar subsidi, sedangkan 14 SPBU hanya melayani pada malam hingga dini hari untuk menghindari kepadatan.

Menurut Gubernur, aturan ini dibuat berdasarkan uji lapangan dan analisis kebutuhan lalu lintas. Ia memastikan bahwa pembatasan waktu pelayanan bukan pembatasan kuota.

“Kuota solar bersubsidi tidak dikurangi. Ini penting untuk ditegakkan, bahkan saya sudah minta tambahan kuota,” jelas Herman Deru.

BACA JUGA:Festival Danau Ranau 2025 Kian Mantap Jadi Ikon Wisata Sumsel

BACA JUGA:Sumsel Siap Dukung Penuh Program Nasional 3 Juta Rumah

Pengaturan pola antrian dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, terutama pada ruas jalan utama seperti Soekarno-Hatta yang selama ini menjadi langganan antrian panjang kendaraan.

Dengan pergeseran waktu distribusi ke malam hari, Gubernur meyakini potensi kemacetan dapat ditekan secara signifikan.

Ia menyatakan bahwa kondisi lalu lintas kini sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik.

BACA JUGA:Deru Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Jantung di HUT ke-44 YJI Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan