Cegah Terorisme, Orang Tua Diminta Rutin Cek Ponsel Anak

Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal TNI Sudaryanto dalam kegiatan Rembuk Merah Putih-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendorong orang tua untuk mengecek ponsel anak untuk mencegah anak menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme.

“Orang tua punya kendali terhadap anaknya. Ambil handphone (ponsel) putra-putrinya, secara sidak seperti itu,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/1/2025).

Ia mengungkapkan, perekrutan anak-anak ke dalam jaringan terorisme menggunakan latar belakang ideologi kanan, seperti agama.

BACA JUGA:DPR Pastikan KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

“Mungkin ada pertanyaan seperti ini, ‘Manakah yang lebih baik antara Pancasila dengan kitab suci?’, itu salah satu jebakan pertama,” katanya.

Padahal, ujar dia, Pancasila dan kitab suci bukanlah dua hal yang bisa dibandingkan karena memiliki posisi yang berbeda.

Ia melanjutkan, jika anak menjawab kitab suci lebih baik daripada Pancasila, kemudian akan ditanya kembali mana yang lebih baik antara negara Indonesia dengan negara berdasarkan agama.

BACA JUGA:RUU KUHAP Mendesak Disahkan, KUHP Terancam Tak Bisa Diterapkan

Apabila menjawab agama, maka anak akan direkrut masuk ke dalam grup jaringan terorisme.

Mayndra juga mengungkapkan, ada fenomena di mana anak sudah keluar dari grup, tetapi diundang masuk kembali oleh admin.

Maka dari itu, ia mendorong orang tua untuk mengecek ponsel anak untuk mencegah menjadi korban rekrutmen terorisme.

BACA JUGA:TKD Dipangkas 30 Persen, Daerah Dipaksa Mandiri: Dompu hingga NTB Hadapi Ujian Berat Fiskal 2026

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri merekomendasikan empat langkah utama guna mencegah anak menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme.

Langkah pertama adalah adanya kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

Tag
Share