Kemenham: Hentikan Spiral Kekerasan di Papua

: Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Munafrizal Manan (kedua kiri) saat kunjungan kerja di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Jumat (14/11/2025).-Foto: Antara-

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menegaskan bahwa spiral kekerasan yang terus terjadi di Papua harus dihentikan demi mencegah jatuhnya lebih banyak korban dan terjadinya pengungsian baru.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengatakan bahwa konflik bersenjata yang berulang hanya memperpanjang rantai kekerasan dan memperparah kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Manan menilai bahwa aksi saling serang dan penggunaan senjata dari berbagai pihak telah memicu dampak sosial yang serius, terutama bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik.

BACA JUGA:DPR Desak Distribusi Pupuk Lancar

BACA JUGA:Prabowo Pangling Lihat Sri Sultan

“Gelombang pengungsian yang terus terjadi adalah bukti bahwa warga sipil menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka kehilangan rasa aman, kehilangan rumah, bahkan kehilangan anggota keluarga,” ujar Manan.

Kemenham menyatakan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang menimpa ribuan warga di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, usai operasi militer yang berlangsung di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ribuan penduduk terpaksa mengungsi, sementara dua warga dikabarkan hilang.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Tidak Ada Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Hanya Penghapusan Buku Agenda

BACA JUGA:Komisi III DPR Lanjutkan Uji Kelayakan Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Usulan Presiden Prabowo

Manan yang turun langsung ke Lanny Jaya pada Jumat (14/11) menyebut kondisi kamp pengungsian sangat memprihatinkan.

Para pengungsi disebut menghadapi keterbatasan akses terhadap makanan, air bersih, tempat tinggal layak, serta layanan kesehatan yang memadai.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar tersebut merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.

BACA JUGA:Prabowo Tambah 30 Fakultas Kedokteran

Tag
Share