RUU KUHAP Mendesak Disahkan, KUHP Terancam Tak Bisa Diterapkan

Ketua Umum PEDPHI Abdul Chair Ramadhan menilai RUU KUHAP mengandung kepastian hukum-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula.

Dalam Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tahun 2025 di Jakarta, ia menyebutkan hal tersebut disebabkan terdapat berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan dan pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim. Itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut.

BACA JUGA:TKD Dipangkas 30 Persen, Daerah Dipaksa Mandiri: Dompu hingga NTB Hadapi Ujian Berat Fiskal 2026

BACA JUGA:MK Wajibkan Polisi Mundur Jika Isi Jabatan Sipil

Eddy menuturkan saat ini pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan pada saat implementasinya, yakni 2 Januari 2026.

Dalam KUHP Nasional, kata dia, dikenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan.

Pedoman pemidanaan tersebut dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana atau tindakan.

BACA JUGA:Bangun Peternakan Ayam Rp20 Triliun, Pemerintah Dukung Program MBG

BACA JUGA:Sekolah Diminta Bentuk Tim Keamanan untuk Cegah Kekerasan dan Perundungan

Jika dijatuhkan pidana, lanjut dia, akan dipertimbangkan apakah berupa pidana denda, kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara.

"Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar dia.

Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November-Desember 2025 juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:GoTo Sambut Baik Rencana Merger dengan Grab

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan