Tiga Tersangka Curat di Pemulutan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Tiga pelaku di limpahkan ke Kejari Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Polsek Pemulutan melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Pelimpahan itu dilakukan Kamis, (17/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tiga orang tersangka yang diserahkan adalah KS alias Abok (22), ST alias Yanto (21), dan AS alias Sasah (26). Ketiganya merupakan warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam dan belum memiliki pekerjaan tetap.

BACA JUGA:Termakan Rayuan Manis, Endang Digasak Kenalan di Medsos dan Motornya Dibawa Kabur

BACA JUGA:Korban Pelecehan Penumpang Citilink Dapat Pendampingan Psikologis

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut.

“Proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar. Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur,” ungkap Kapolsek. Jumat, 17 Juli 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Deliar Divonis 5 Tahun

BACA JUGA:Polda Sumsel Panen Narkoba: 7,6 Kg Sabu dan 25.000 Ekstasi Disita dalam 5 Hari

Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian yang menimbulkan kerugian materi bagi korban di desa tersebut.

Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti ini nantinya akan digunakan dalam proses persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

BACA JUGA:Curi Mesin Genset Warga Sangdes Diamankan: Ini Dia Orangnya !

BACA JUGA:Anjal Penusuk Supir Truk Dibekuk

Kegiatan pelimpahan berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengamanan dari personel kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan