Komisi II DPR Siap Bahas RUU Pemilu di 2026

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025.-Foto: Antara-
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dipastikan akan dimulai pada tahun 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan bahwa RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Menurut Zulfikar, Komisi II DPR akan menjadi pihak utama yang menginisiasi pembahasan RUU tersebut.
BACA JUGA:RI–Thailand Perkuat Kemitraan Strategis Kawasan
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Semua Dapur Makan Bergizi Gratis Dilengkapi Alat Sterilisasi dan Filter Air
Dengan waktu yang cukup panjang hingga 2026, DPR dinilai memiliki kesempatan untuk menyiapkan rancangan undang-undang itu secara matang.
“Kita akan bisa lebih fokus dan membahas lebih mendalam mengenai perubahan undang-undang pemilu,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/10).
Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa Komisi II juga memiliki keinginan untuk menggabungkan pembahasan UU Pemilu dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik.
BACA JUGA:Wapres Gibran: Selamat Jalan Karlinah Djaja
BACA JUGA:IKN Siapkan 62,9 Hektare untuk Kawasan Diplomatik Internasional
Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan menggunakan metode kodifikasi, sejalan dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Kalau kita ingin melakukan perubahan, metode yang paling tepat adalah kodifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pemilu dan pilkada merupakan satu kesatuan rezim.
BACA JUGA:Pengawasan Pesantren Diperketat DPD RI