Skandal Mafia Tanah Tol Tempino Terbongkar: Asisten 1 Muba dan Pensiunan BPN Terancam 5 Tahun Penjara !

Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek jalan tol Tempino–Jambi-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Sidang perdana kasus dugaan mafia tanah dalam proyek strategis nasional pembangunan Tol Tempino–Jambi mulai bergulir dan langsung menghebohkan ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus ini menyeret pejabat aktif dan pensiunan lembaga pertanahan ke kursi terdakwa.

Dua dari tiga terdakwa utama, yakni YH Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, secara resmi diadili atas dugaan pemufakatan jahat dalam pemalsuan dokumen administrasi pengadaan lahan proyek tol.

Sidang yang digelar Senin pagi (26/5/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Satu Hari, Dua Pengendar Narkoba Diamankan

BACA JUGA:BPK: Wajar Tanpa Pengecualian

“Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp250 juta,” jelas Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH.

Dalam fakta persidangan, mencuat hubungan pribadi antara terdakwa YH dengan sosok pengusaha ternama Sumsel berinisial HA, yang disebut-sebut sebagai dalang utama penguasaan lahan ilegal.

YH ternyata merupakan anak angkat dari HA.

“Dengan loyalitas membabi buta, YH memaksa kepala desa untuk menandatangani dokumen penguasaan fisik tanah milik HA, meskipun kepala desa menolak karena khawatir melanggar hukum,” ungkap jaksa.

BACA JUGA:Calon Pengantin Wanita Luruskan Soal Mahar: Pernikahan Batal dan Akan Tempuh Jalur Hukum !

BACA JUGA: Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok Warga Lubuk Rukam OKU Ditangkap Polisi

Tindakan pemaksaan ini menjadi salah satu bukti bagaimana pengaruh relasi personal digunakan untuk mengakali proses administrasi dan menciptakan klaim lahan fiktif di atas kawasan hutan konservasi.

Sementara itu, terdakwa AM yang merupakan pensiunan BPN, berperan sebagai ‘arsitek teknis’ dalam pemalsuan data lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan