Satu Hari, Dua Pengendar Narkoba Diamankan

Tersangka saat di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam satu hari.
Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa 20 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 10.00 WIB terhadap tersangka Candra Irawan bin Sayuti (38), warga Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Pelaku Begal Pelajar SMK di Tanjung Batu Ditangkap Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Dusun VIII Desa Tanjung Kerang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,03 gram, satu buah pintu lemari plastik, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tim kembali melakukan penindakan di Dusun VII Desa Babat Banyuasin dan mengamankan tersangka kedua, Rudi bin Zaini (46), yang berprofesi sebagai petani.
BACA JUGA:Kembali Berulah Seorang Residivis di Prabumulih Diringkus Tim Elang Muara
BACA JUGA:Gegara Gelapkan Kelapa Milik Perusaan Swasta Sopir di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi
Dari rumah tersangka, petugas menyita 67 paket sabu dengan berat bruto 8,95 gram, beberapa plastik klip bening, dua dompet, satu unit handphone Oppo A3s, serta satu helai celana pendek warna hitam. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para tersangka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” ujar IPTU Budi Mulya.
BACA JUGA:Calon Pengantin Wanita Luruskan Soal Mahar: Pernikahan Batal dan Akan Tempuh Jalur Hukum !