Gegara Gelapkan Kelapa Milik Perusaan Swasta Sopir di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan di Mapolres Ogan Ilir-foto:Isro-

KORANPALPOS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana. 

Seorang pria berinisial AA (27), yang berprofesi sebagai sopir truk di PT Artha Jaya Trans, diamankan oleh Tim Resmob dan Subnit Resum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di area parkir Rumah Makan Alam Raya, Kecamatan Tanjung Raja. 

BACA JUGA:Calon Pengantin Wanita Luruskan Mahar Pernikahan Batal dan Akan Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:Heboh Mayat Pria Tertelungkup di Sawah Sambil Pegang Alat Setrum Ikan

Berdasarkan laporan yang diterima, AA diduga menjual sebagian muatan kelapa yang ia angkut tanpa seizin perusahaan. 

Ia diketahui menurunkan enam karung kelapa dan menerima uang tunai sebesar Rp1 juta dari rekannya berinisial H, yang kemudian membawa barang tersebut secara bertahap menggunakan sepeda motor.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar wilayah Desa Pegayut. 

BACA JUGA: Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok Warga Lubuk Rukam OKU Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pulang Nonton Voli Dua Pelajar Tewas Ditabrak Babaranjang

Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, mengatakan penangkapan berlangsung dirumahnya tanpa perlawanan, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sebagai barang bukti, polisi juga menyita satu lembar nota transaksi," katanya.

Satreskrim Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka guna melengkapi administrasi penyidikan.

BACA JUGA:Tangkap Kurir Satresnarkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu-Sabu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan