Kembali Berulah Seorang Residivis di Prabumulih Diringkus Tim Elang Muara

seorang residivis saat diamankan tim elang muara Polsek Cambai.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Pernah mendekam di penjara, ternyata tidak membuat jera Sendy Krisma Putra (20).

Terbukti, baru 3 bulan keluar dari penjara warga Jalan Lingkar, Kelurahan Cambai, Kecambatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini Kembali melakukan tindak pidana pencurian HP di sebuah warung yang berada di Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Akibat ulahnya tersebut, Sendy Krisma Putra, ditangkap tim elang muara Polsek Cambai saat sedang berada di wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Gegara Gelapkan Kelapa Milik Perusaan Swasta Sopir di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Calon Pengantin Wanita Luruskan Mahar Pernikahan Batal dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap residivis ini bermula dari laporan korban bernama Subir di SPKT Polsek Cambai.

Dalam laporannya, Subir mengatakan saat sedang menjaga warungnya pada 22 Mei 2025, ia didatangi oleh pelaku yang hendak membeli sebungkus rokok.

Disaat korban sedang mengambil rokok, dengan cepat pelaku tersebut mengambil HP Vivo Y17 milik korban yang ada di atas etalase.

BACA JUGA:Heboh Mayat Pria Tertelungkup di Sawah Sambil Pegang Alat Setrum Ikan

BACA JUGA: Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok Warga Lubuk Rukam OKU Ditangkap Polisi

Selanjutnya, setelah membayar rokok pelaku langsung pergi.

Setelah pelaku pergi pelapor baru sadar bahwa hpnya sudah tidak ada, Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.200.000 (dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cambia

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Muara Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pulang Nonton Voli Dua Pelajar Tewas Ditabrak Babaranjang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan